Vaksin Sinovac Gratis atau Berbayar? Ini Penjelasan Pemerintah

- Senin, 7 Desember 2020 | 11:04 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac. (REUTERS/Amanda Perobelli).
Ilustrasi vaksin Sinovac. (REUTERS/Amanda Perobelli).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa skema vaksinasi terkait Covid-19 tengah diatur oleh pemerintah. Hal itu juga nantinya akan mengatur vaksin gratis dan berbayar.

Aturan itu akan dirancang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, menurut Airlangga, aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 yang Baru Tiba Masih Tunggu Evaluasi BPOM dan Fatwa Halal MUI 

"Telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi, yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020).

Adapun ketetapan skema tersebut kata Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) ini adalah akan diterbitkan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.

"Aturan rinci untuk skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu dua minggu ke depan," ungkap Airlangga.

Tak lupa, Airlangga pun menyebutkan dalam hal pelaksanaan vaksinasi, pihaknya akan meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga, terbangun rasa aman dan kepercayaan diri.

"Maka pelaksanaan vaksinasi akan semakin membangun rasa aman, dan kepercayaan diri kita sebagai bangsa dalam melakukan berbagai aktivitas sosial ekonomi kita," tandasnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X