Beredar Salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta, PSBB Bakal Diperpanjang

- Rabu, 3 Juni 2020 | 16:54 WIB
PSBB di DKI Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)
PSBB di DKI Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)

Salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 yang memuat keputusan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI, beredar luas, Rabu (3/6/2020).

Sebagaimana diketahui, PSBB DKI Jakarta fase III sendiri akan berakhir pada 4 Juni, besok. Selanjutnya PSBB akan kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni mendatang. 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi salah satu Keputusan Gubernur dalam salinan tersebut.

"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tambah Kepgub tersebut. 

Karena itu, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI Jakarta apakah benar PSBB akan diperpanjang guna menanggulangi penularan dan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri dijadwalkan akan memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, petang ini.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X