Kemenkeu Sebut Kenaikan Tarif BPJS Masih Rendah

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 17:46 WIB
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah secara resmi kembali menaikkan tarif BPJS Kesehatan.

Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjelaskan bahwa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu masih lebih rendah daripada perhitungan aktuaria.

Ia juga mengatakan bahwa kenaikan tarif iuran hanya berlaku untuk segmen kelas menengah ke atas, yaitu kelas II dan kelas I.

"Ini (kenaikan iuran) masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, (harusnya) untuk kelas I Rp 286.000, kelas II Rp 184.000. Artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," jelas Febrio dalam video konferensi, Jumat (29/5/2020).

Untuk diketahui, keterangan yang tertulis di Perpres 64 tahun 2020, maka per 1 Juli mendatang iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau PBPU dan BP naik menjadi Rp 150 ribu per bulan untuk peserta kelas I, dan kelas II menjadi Rp100 ribu per bulan.

Sementara itu, untuk kelas III tahun ini pemerintah mensubsidi selisih kenaikan tarif sebesar Rp16.500 per orang per bulan. Sehingga, besaran iuran yang wajib dibayarkan per bulan tetap menjadi Rp25.500.

Febrio menjelaskan bahwa angka tersebut lebih rendah dibadingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019. Dalam Pepres tersebut, masing-masing kelas mengalami kenaikan iuran menjadi Rp160 ribu, Rp100 ribu dan Rp42 ribu.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X