SIKM Keluar Masuk Jakarta Telah Dihapus

- Rabu, 15 Juli 2020 | 15:13 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk masyarakat yang ingin pergi keluar-masuk DKI Jakarta telah dihapuskan. Hal itu pun dikonformasi oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti.

Menurut informasi yang didapatkan dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, SIKM telah dihapuskan sejak Senin (14/7/2020) kemarin.

"Iya (benar), menurut Kadishub mulai kemarin tidak berlaku," ucap Polana kepada Indozone, Rabu (15/7/2020).

Ketika dikonfirmasi kepada Kadishub Syafrin, ia pun membenarkan hal tersebut. SIKM yang sebelumnya menjadi syarat untuk keluar dan masuk Jakarta telah ditiadakan.

"Iya sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," ucap Syafrin kepada awak media.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X