Ingat! Warga DKI Beri Uang ke Pengemis Terancam Kena Denda Rp20 Juta

- Sabtu, 27 Maret 2021 | 13:33 WIB
Ilustrasi pengemis. (Businesstoday)
Ilustrasi pengemis. (Businesstoday)

Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengingatkan bagi warga Ibukota yang memberikan uang kepada pengemis bisa dikenakan sanksi, yakni berupa kurungan hingga denda.

"Bahkan orang yang memberikan uang kepada pengemis pun itu dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah kita," ucap Kepala Satpol PP DKI Arifin, Sabtu (27/3/2021).

Aturan tersebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 40 disebutkan setiap orang atau badan dilarang, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Selain itu, pada poin selanjutnya, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Ketiga, setiap orang atau badan dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Kasih Uang ke Gelandangan di Kota Ini Kalau Tak Mau Didenda Rp1 Juta

Bagi warga yang kedapatan memberi uang kepada pengemis dapat akan melanggar Pasal 40 huruf b dan c Perda DKI 8/2007, dan diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.

Mengenai aturan itu, Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sehingga, jika sudah dipahami, sanksi dalam Perda tersebut bisa diterapkan.

"Ini tindakannya sekarang ini edukasi dulu kepada semua pihak supaya mengetahui bahwa antara yang menerima dan memberi pun sebenarnya dalam Perda tetap dikenakan sanksi dan dilarang," tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X