Seorang wali nagari atau kepala desa di Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat ditangkap petugas kepolisian karena diduga menjadi dalang di balik praktik pertambangan ilegal di desanya.
Lelaki berinisial S (34) itu diduga menambang pasir, kerikil hingga emas secara ilegal. S ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat pada KamiS (2/7/2020).
"Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Kita akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikutip dari Antara, Jumat (3/7/2020).
Stefanus menjelaskan, praktik pertambangan ilegal yang diduga dilakukan S beroperasi di dekat aliran sungai Batanghari, Jorong Koto Beringin, Kenagarian Koto Beringin, Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.
Petugas menemukan satu unit alat berat dan mesin dompeng untuk menambang emas di aliran sungai tersebut.
Menurut Stefanus, S mempekerjakan sejumlah orang untuk menambag secara liar. Mereka adalah A (33) selaku penambang pasir dan batu. Sedangkan M (40), M (43), RW (25), HHP (34) dan MT (40) bertugas menambang emas dengan mesin.
Petugas pun mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit alat berat, satu unit mesin, satu selang air, satu unit alat dulang dan botol plastik hasil tambang yang diduga emas.