Penjual Pulsa, Token Listrik dan Voucher akan Kena Pajak, Rizal Ramli Sentil Sri Mulyani

- Jumat, 29 Januari 2021 | 21:22 WIB
Istimewa
Istimewa

Menteri Keuangan Sri Mulyani keluarkan aturan baru soal pemungutan pajak dimana dalam peraturan tersebut, penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher akan dikenai pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Dalam peraturan tersebut dikatakan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.

Peraturan itu menerangkan, penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Kebijakan ini mendapat sentilan dari pakar ekonomi yang juga merupakan mantan  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli.

"Ngutang ugal2-an dgn bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yg pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek, @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik," tulisnya di akun @RamliRizal.

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X