Heboh Pasar Dirham di Depok, Tengku Zulkarnain: Prinsip Jual Beli Itu Ridho Sama Ridho

- Sabtu, 30 Januari 2021 | 19:32 WIB
Kolase foto Ustaz Tengku Zulkarnain (Instagram @tengkuzulkarnain.id) dan koin dinar di Pasar Muamalah Depok (Youtube/Arsip Nusantara)
Kolase foto Ustaz Tengku Zulkarnain (Instagram @tengkuzulkarnain.id) dan koin dinar di Pasar Muamalah Depok (Youtube/Arsip Nusantara)

Baru-baru ini, beredar kabar menghebohkan tentang transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham.

Praktik tersebut terjadi di Pasar Muamalah Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.

Pasar Muamalah sendiri sebenarnya hanya tempat perdagangan di sebuah rumah toko atau ruko.

Tempat ini melakukan trasanksi jual-beli tanpa menggunakan rupiah. Melainkan dinar dan dirham. 

Seperti diketahui, dinar dan dirham merupakan dua mata uang yang biasa digunakan di sejumlah negara jazirah Arab.

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain pun turut berkomentar mengenai hal ini.

Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Sabtu (30/1/2021), Zulkarnain beranggapan bahwa dirham dan dinar bisa saja dipakai sebagai alat transaksi jual-beli. Asalkan, kata dia, kedua pihak saling menerima.

"Jual beli itu boleh dgn sistem barter, tukar menukar. Boleh pakai mata uang. Boleh pakai emas (dinar) atau dirham (perak). Prinsip jual beli itu ridho sama ridho. Darimana jalannya org jual beli pakai alat tukar emas/perak kemudian dituduh anti NKRI. Sedangkan pakai Kartu Boleh?"cuit Zulkarnain.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) ikut angkat bicara terkait penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi jual beli di pasar tersebut.

Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 dan UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangannya, dikutip Indozone, Jumat (29/1/2021).

BI mengajak masyarakat menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang Indonesia, bukan Dinar, Dirham, atau mata uang asing lainnya.

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tambah Erwin.

Simak cuitan Tengku Zulkarnain selengkapnya di bawah ini:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X