Presiden Jokowi Persilakan Uji Materi Jika Tak Puas dengan UU Cipta Kerja

- Jumat, 9 Oktober 2020 | 19:23 WIB
Presiden Joko Widodo. (Photo/ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas)
Presiden Joko Widodo. (Photo/ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak dari mana saja untuk mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bagi yang tidak puas atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Ciptaker ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," katanya, dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu. Jika masih ada yang merasa tidak puas dan menolak UU tersebut disarankan untuk melalui jalur uji materi ke MK.

Diketahui bahwa Presiden Jokowi mengatakan dirinya telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10/2020) dengan jajarannya termasuk para menteri dan gubernur untuk membahas tentang UU Ciptaker.

Ia mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X