Gugatan Bahar Smith Dikabulkan Pengadilan, Ditjen PAS Bakal Banding, Ini Penjelasannya

- Senin, 12 Oktober 2020 | 16:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). (ANTARA JABAR/M Agung)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). (ANTARA JABAR/M Agung)

Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor.

Atas sebab itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM berencana mengajukan banding.

Seperti diketahui, Habib Bahar menggugat pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan Bogor.

"Tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dilansir dari ANTARA, Senin (12/10/2020).

Rika mengatakan, tim advokasi tersebut gabungan dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham dan Ditjen PAS.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad di Bandung, Senin (12/10/2020).

Pada perkara sengketa ini, tim kuasa hukum Bahar Smith berperan sebagai penggugat. Sedangkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat.

Dalam sidang putusan itu, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan itu dan memberikan kembali hak asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith.

Rika mengatakan pihaknya menghormati putusan dari Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut.

"Kami hormati keputusan Hakim TUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor," ujar Rika.

Diketahui, Bahar Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) setelah sempat dibebaskan melalui hak asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut karena Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X