Pemerintah Harus Terapkan 4 Hal Ini untuk Mendongkrak Industri Penerbangan

- Jumat, 10 Juli 2020 | 14:08 WIB
Ilustrasi industri penerbangan (ANTARAFOTO/ Benny Jahang)
Ilustrasi industri penerbangan (ANTARAFOTO/ Benny Jahang)

Pengamat Aviasi Gatot Raharjo mengatakan, mulai bergairahnya aktivitas penerbangan paska PSBB di Indonesia, harus didukung dengan kebijakan tertentu dari pemerintah untuk meningkatkan efektifitas operasional penerbangan di Tanah Air. 

Gatot menyebut, setidaknya ada empat hal berupa kebijakan maupun insentif yang harus diberikan, agar industri penerbangan bisa segera pulih dan berjalan normal. Empat kebijakan tersebut mulai dari pengaturan operasional maskapai, hingga pemberian stimulus agar cashflow perusahaan tetap baik dan faktor keamanan penerbangan terjaga. 

Dalam hal pengaturan operasional maskapai oleh pemerintah, kata Gatot, baik itu rute, slot dan lainnya, sebaiknya diatur secara adil berdasarkan kapasitas yang dioperasikan maskapai. Pengaturan juga dilakukan berdasarkan supply and demand di tiap-tiap rute tersebut.

"Pengaturan ini penting biar semua maskapai ikut menikmati-nya dengan proporsional, tidak saling bersaing soal harga, tapi bersaing soal layanan. Jadi misalnya minggu ini Garuda diberi slot jam 6-7, minggu depan Lion yang dapat, minggu depannya lagi Sriwijaya dan seterusnya. Itu hanya misal, pengaturan di lapangan tergantung kondisi," ujar Gatot kepada Indozone, Jumat (10/7/2020). 

Kebijakan kedua, kata Gatot, yaitu soal tarif. Menurutnya tarif penerbangan juga sebaiknya disesuaikan, dinaikkan dengan proporsional sesuai rute dan kondisi pasar.

"Ketiga, masyarakat juga harus disadarkan bahwa saat ini bukan saat normal, jadi gunakanlah transportasi secara bijak. Jika memang sangat memerlukan dan mampu, naiklah pesawat. Jadi jangan meminta harga rendah tapi layanan maksimal seperti zaman normal dulu," tuturnya. 

Terakhir, kata Gatot, yaitu pemberian stimulus fiskal. Menurutnya, stimulus tetap harus diberikan pada maskapai agar cashflow dan kondisi finansial membaik, sehingga maskapai secepatnya bisa beroperasi normal.

"Stimulus bisa berupa pelonggaran pembayaran biaya-biaya avtur, bandara dan lain-lain, peniadaan bea masuk spare part dan lain-lain," jelasnya. 

"Jadi walaupun kita tidak punya Chapter 11 seperti di negara lain (AS), tapi sebenarnya kita punya aturan-aturan dan institusi untuk membina dan menyehatkan maskapai penerbangan. Kini saatnya pemerintah memakai itu untuk menyehatkan maskapai kita. Karena kalau penerbangan membaik, pariwisata juga ikut membaik. Juga sektor-sektor lain bisa ikut terbantu," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X