Komplotan Pencuri Gelapkan 13 Mobil Rental, Modusnya Menyewa Secara Bertahap

- Senin, 8 Maret 2021 | 21:46 WIB
Ilustrasi mobil rental (ist)
Ilustrasi mobil rental (ist)

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading menggagalkan modus penggelapan mobil sewaan berkedok menjadi pelanggan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (8/3/2021).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka yang diduga hendak menggelapkan 13 unit mobil sewaan milik salah satu perusahaan rental mobil.

Adapun tersangka pertama berinisial MLA, merupakan penyewa mobil dari perusahaan rental mobil di Kelapa Gading tersebut. Kemudian tersangka RH dan tersangka CJ menjadi perantara barang-barang gelap tersebut dari MLA kepada tersangka lain berinisial MNK.

Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi, Rango Siregar menjelaskan, awalnya MLA (34) memperoleh mobil-mobil sewaan tersebut secara bertahap dengan modus menjadi pelanggan perusahaan rental mobil di Kelapa Gading tersebut.

"Penyewaan dilaksanakan bertahap, setelah menimbulkan kepercayaan, akhirnya mulai satu (mobil sewa) kemudian menjadi dua, tiga, empat dan selanjutnya," kata Rango yang didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M Fajar.

Dia mengatakan tersangka MLA juga tampak seperti penyewa pada umumnya yang mau membayar biaya sewa tepat waktu sesuai perjanjian dalam setiap transaksinya.

"Cara pembayaran awalnya juga dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah nominal yang telah disepakati bersama," ujar Rango.

Hingga akhirnya, 13 kendaraan milik perusahaan rental mobil di Kelapa Gading, Jakarta Utara itu pun berhasil dipindahtangankan oleh tersangka MLA kepada RH dan CJ.

MLA diduga menyuruh kedua pelaku, yakni RH dan CJ, untuk menyerahkan mobil-mobil sewaan tersebut ke pelaku terakhir, berinisial MNK, untuk digelapkan.

Namun, pihak perusahaan rental mobil kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

Dalam laporannya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa 13 unit mobil milik mereka belum dikembalikan oleh MLA yang menjadi pelanggannya.

Dari laporan yang ada, polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RH, CJ, dan MK di wilayah Jakarta Utara, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan MLA di wilayah Jawa Barat.

"Ketiga pelaku (RH, CJ, dan MNK) tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Sementara pelaku MLA sendiri kami tangkap di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu," jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti berupa 13 unit mobil yang diduga hendak digelapkan oleh MLA dan tiga tersangka lainnya hingga Jawa Timur dan Pulau Sumatera.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X