Razia Knalpot Bising di Jakpus, 42 Pelanggar Ditilang

- Minggu, 21 Maret 2021 | 14:52 WIB
Ilustrasi knalpot bising. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Ilustrasi knalpot bising. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggelar razia knalpot bising di wilayah Jakarta Pusat pagi tadi. Dalam razia tersebut, polisi menindak 42 pemotor yang melanggar.

"Hasil tindak tilang hari ini jumlah 42 pelanggar," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi, Minggu (21/3/2021).

Para pelanggar tersebut ditilang di ruas jalan Jakarta Pusat, salah satunya seperti di kawasan Gambir dan di Jalan Veteran III. Pelanggar ada yang dikenakan sanksi tilang menggunakan SIM, bahkan ada kendaraan yang disita polisi karena tidak dilengkapi SIM maupun STNK.

"Penilangan SIM ada 35, roda dua ada satu dan STNK ada enam," beber Lilik.

BACA JUGA:Viral Video Hoax Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Shihab, Polri Turun Tangan

Lebih jauh dia menyebut pihaknya juga memberikan peneguran dan edukasi terhadap para pelanggar. Dia mengimbau agar para pemotor tidak lagi menggunakan knalpot bising.

"Habis ditilang kita sarankan untuk mengganti knalpotnya," pungkas Lilik.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X