Kasus Hajatan Pernikahan, Polri Serahkan Habib Rizieq Shihab ke Jaksa

- Jumat, 5 Februari 2021 | 15:14 WIB
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Bareskrim Polri sudah merampungkan berkas perkara kasus kerumunan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat. Pekan depan, Polri bakal menyerahkan kasus itu termasuk tersangka HRS ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kasus tersebut segera disidangkan.

"Untuk kasus HRS Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Bareskrim tinggal melimpahkan berkas perkara, barang bukti hingga tersangka ke Jaksa. Pelimpahan itu direncanakan akan berlangsung pekan depan.

"Rencana Minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," beber Rusdi.

Jika seluruh berkas, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Jaksa, kasus itu sendiri tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.

Seperti diketahui, rentetan acara HRS berakibatkan kerumunan di tengah pandemi baik di Jakarta maupun Bogor berdampak panjang. Bahkan, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kedua kasus tersebut.

Proses penyidikan kasus itu sendiri sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri. Sedangkan HRS hingga saat ini masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X