Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis diketahui sudah mengeluarkan maklumat berisi apa saja yang dilarang selama libur natal dan tahun baru (nataru). Lantas, adakah sanksi tegas jika masyarakat melanggar maklumat tersebut?
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya maklumat tersebut. Tujuan maklumat itu disebut Argo untuk menekan angka penularan virus corona.
"Ya benar (maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Irjen Argo kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga: Kecewa Prabowo Diam Saja, Refly Harun Sindir: Tak Peduli Pendukungnya Dilaporkan
Jika dipelajari lebih jauh maklumat tersebut juga mengimbau agar polisi melakukan tindakan jika ditemukan ada masyarakat yang melanggar. Polisi akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap maklumat tersebut.
Sekedar informasi ada beberapa ketentuan atau sanksi yang diatur jika masyarakat melanggar protokol kesehatan. Aturan itu mulai dari peraturan Gubernur hingga KUHP.
Artikel Menarik Lainnya:
- Viral, Kekeh Ibu Ojol Antar Penumpang Jarak 100 Meter, Netizen: Ketawanya Nular
- Tuan Guru Bajang Ucapkan Selamat Merayakan Natal, Unggah Foto Paus Bareng Ulama Al-Azhar
- Nekat Bunuh Diri di Atas Tower, Pria Luluh Dibujuk Anak: Ayah Turun, Kakak Mau Ulang Tahun