6 Arwah Laskar FPI Jadi Tersangka, Aziz Yanuar: Nanti Sidangnya di Akhirat

- Kamis, 4 Maret 2021 | 14:09 WIB
6 anggota laskar FPI (Ist)
6 anggota laskar FPI (Ist)

Penetapan tersangka almarhum enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh pihak kepolisian membuat publik geger.

Bukan tanpa sebab. Mereka sudah meninggal dunia dan sudah dimakamkan.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kekeh mengetahui kabar tersebut.

"Lucu,mungkin nanti sidangnya di akhirat," ujar Aziz kepada Indozone, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu, sekretaris eks FPI, Munarman bereaksi tegas. Ia menyebut, bahwa sesuai Pasal 77 KUHP, seseorang tidak dapat dituntut pidana jika telah meninggal dunia.

"Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata Munarman kepada Indozone, saat dihubungi pada Kamis (4/3/2021).

Adapun penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 170 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2021).

Namun, hanya berselang beberapa jam setelah penetapan tersangka itu, polisi langsung merevisinya. Polri memutuskan untuk menghentikan kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP karena tersangka telah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, pihak Polri menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, kata Argo, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," Argo menambahkan.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X