Berawal dari Pengembangan Kasus Narkotika Kecil, Polres Depok Berhasil Amankan 302Kg Sabu

- Selasa, 9 Februari 2021 | 14:04 WIB
Konferensi pers Kapolda Metro kasus pengungkapan ratusan kg sabu di Polres Depok. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Kapolda Metro kasus pengungkapan ratusan kg sabu di Polres Depok. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Polres Metro Depok berhasil mengamankan ratusan kilogram narkotika jenis sabu dari hasil pengembangan kasus narkotika kecil. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 302 kg sabu.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Depok dan Kasat Narkoba Depok yang telah melakukan pengungkapan kasus narkoba yang spektakuler, jumlahnya cukup fantastis ada 258 kg sabu," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Selasa (9/2/2021).

Irjen Fadil mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus narkotika kecil yang berhasil ditangkap di Depok dan ditelusuri berdasarkan barang bukti kendaraan. Kasus ini berawal dari pengungkapan 25 gram sabu dengan bermodal lima laporan polisi dari masyarakat dan berhasil menangkap enam orang pelaku.

"Kasus ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan enam orang tersangka dari lima laporan polisi, dengan barang bukti 25 gram sabu," beber Fadil.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian mengatakan dari kasus kecil di Depok, polisi mengembangkan hingga ke daerah Padang, Sumatera Barat. Disana, polisi menangkap pelaku berinisial EM dengan barang bukti sabu seberat 44 kg.

"Keterangan EM barang tersebut diambil di parkiran rumah sakit," beber Aldo.

Tak sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan hingga ke Pekanbaru, Riau. Disana polisi menyita ratusan kg sabu dan mengamankan tiga tersangka.

"Dengan ditangkapnya pelaku di kota Pekanbaru, Riau dan berhasil diamankan barang bukti sebanyak 258 kg sabu yang sebelumnya pengembangan dari pengungkapan di Kota Padang dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kg. Maka keseluruhan ungkap dari jaringan ini sebanyak 302 kg sabu," kata Aldo.

Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman mati.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X