Rizieq Shihab Ditahan, FPI: Selamat Datang Diskriminasi Hukum dan Kriminalisasi Ulama

- Minggu, 13 Desember 2020 | 12:38 WIB
Habib Rizieq Shihab ditahan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Habib Rizieq Shihab ditahan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebutkan bahwa penahanan Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya merupakan diskriminasi hukum, serta kriminalisasi ulama.

"Selamat datang diskriminasi hukum dan ketidakadilan serta kriminalisasi ulama," ucap Aziz kepada Indozone, Minggu (13/12/2020).

Penanganan hukum kasus kerumunan yang menjerat Rizieq Shihab dinilai oleh FPI sangat bertolak belakang dengan yang terjadi saat Pilkada, berbagai acara pawai, hingga kegiatan hiburan-hiburan yang terjadi di beberapa daerah.

Baca Juga: Indonesia Sudah Beli 1,2 Juta Vaksin, Sinovac Malah Sebut Belum Terbukti Efektif

"Tidak ada yang diproses baik administrasi denda dan atau pidana," ungkapnya.

Pasalnya, menurut Aziz, pihak dari Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah dikenakan sanksi berupa denda, kemudian kembali dikenakan sanksi pidana. Ia menyebut hal tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan.

"Ini nebis in idem, karena perihal kerumunan Petamburan telah dihukum dengan sanksi denda sebelumnya," tandas Aziz.

Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditahan di rutan Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih 12 jam, dan dicecar sebanyak 84 pertanyaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X