Tim Hukum Rizieq Shihab akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

- Senin, 14 Desember 2020 | 09:12 WIB
Tim hukum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Tim hukum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Anggota tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Selain itu, Aziz mengatakan kalau pihaknya juga akan berupaya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap pimpinan FPI tersebut.

"Upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS. Upaya permohonan penangguhan," ucap Aziz kepada Indozone, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: POPULER: Pasangan Diamankan Usai 'Mencoblos' di Kebun Tebu, Pemuda Ancam Penggal Polisi

Sementara itu, pihak Habib Rizieq Shihab juga tidak ingin kasus penahanannya membuat aparat kepolisian melupakan proses pengusutan terkait kasus tewasnya enam orang anggota laskar FPI.

"Dan hukuman serta tindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual dibalik dugaan pembantaian dan pelanggaran HAM berat yang terjadi kepada enam syuhada laskar FPI beberapa hari lalu," terang Aziz.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, dan dicecar sebanyak 84 pertanyaan dari penyidik atas kasus kerumunan di Petamburan.

Saat ini, Rizieq Shihab ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, yakni hingga 31 Desember 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X