Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta memutuskan menunda pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI yang sedianya digelar besok, Jumat (26/3/2020), menjadi 6 April 2020.
"Rapat hari ini, Bamus menetapkan rapat paripurna pemilihan Wagub dilaksanakan pada 6 April, setelah habis masa edaran," kata Wakil Ketua DPRD DKI, Mohammad Taufik, usai rapat Bamus di Gedung DPRD DKI, Kamis (26/3/2020).
Taufik mengatakan, pemilihan yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat besok, terpaksa ditunda karena sejumlah pertimbangan. Apalagi, sudah ada surat edaran Gubernur DKI tentang pelaksanaan work from home (WFH) dan belajar mengajar di rumah ketika wabah virus corona (Covid-19).
"Enggak jadi. Jadinya tanggal 6 April karena edaran gubernur kan sampai 5 April, ya jadi setelah itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, alasan paling kuat dan mendasar pihaknya menunda pemilihan Wagub DKI karena ada surat edaran dari gubernur serta maklumat lainnya. DPRD DKI pun perlu menghargai dan menaati hal tersebut.
"Kita memang kan ada edaran gubernur, kemudian ada maklumat kapolri, terus ada imbauan pemerintah pusat. Saya kira itu kita harus hargai," ujar Taufik.