Polisi Tangkap Penyedia Jasa Layanan Three Some

- Sabtu, 29 Februari 2020 | 12:30 WIB
Ilustrasi wanita. (Unsplash/Tiago B)
Ilustrasi wanita. (Unsplash/Tiago B)

Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap tersangka berinisial GW. Tersangka ditangkap lantaran bekerja sebagai mucikari Penjaja Seks Komersial (PSK). Selai  itu GW juga menyediakan layanan three some kepada para pelanggan.

Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah hotel yang terletak di kawasan Sunter, Jakarta Utara sering terjadi praktik prostitusi. Polisi kemudian melakukan undercover untuk mengintai tersangka.

"Pada 28 Februari 2020 sekira pukul 01.30 WIB polisi mendapat laporan dari masyarakat. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan disekitar wilayah tersebut dan melakukan undercover," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada Indozone, Sabtu (29/2/2020).

Setelah menyelidiki kasus tersebut, polisi menyamar sebagai 'pria hidung belang' dengan menghubungi tersangka. Kemudian tersangka menawarkan layanan three some untuk satu kali main dengan harga Rp3 juta.

"Tim menemukan adanya transaksi dengan kesepakatan Rp 3 juta untuk menemani tamu dengan tawaran layanan three some untuk 1 kali 'main'. Kemudian disepakati untuk membayar Rp 500 ribu sebagai uang muka," ungkap Yusri.

Transaksi itu dilakukan di lobi hotel di kawasan Sunter tersebut. Kemudian, polisi langsung mengamankan tersangka. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu. Tersangka juga mengakui jika dirinya merupakan mucikari.

"Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 ribu dari sekali melayani layanan three some," kata Yusri.

Polisi kemudian membawa tersangka ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diinterogasi lebih jauh. Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus prostitusi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Barang siapa menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikanya sebagai pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X