Menag Sebut Penghentian Umroh Mendadak Adalah Keadaan Force Majeure

- Jumat, 28 Februari 2020 | 16:19 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. (ANTARA/Nova Wahyudi)
Menteri Agama Fachrul Razi. (ANTARA/Nova Wahyudi)

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengkonfirmasi, sebanyak 2.393 jemaah yang berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan dilayani oleh 8 maskapai penerbangan, terimbas langsung kebijakan penghentian kunjungan umroh dan ziarah oleh pemerintah Arab Saudi, yang diberlakukan mulai Kamis (27/2/2020).

Hal itu terungkap dari hasil rapat koordinasi Menag dengan kementerian atau lembaga, asosiasi PPIU/PIHK, maskapai penerbangan, dan pihak terkait dalam rangka penanganan jamaah umroh, yang dilaksanakan hari ini, Jumat (28/2/2020).

Menurut Fachrul Razi, Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara ijin masuk guna melaksanakan umrah/ziarah bagi semua negara, dengan pertimbangan kesehatan ummat yang lebih besar, terutama para jamaah umroh dan ziarah.

Menag Fachrul Razi juga mengungkapkan, di luar jamaah yang gagal terbang kemarin, tercatat sejumlah 1.685 jamaah umroh saat ini tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah atau sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh airlines sesuai kontraknya.

"Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan Kahar (force majeure), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fachrul Razi saat dikonfirmasi Indozone, Jumat (29/2/2020).

Pemerintah, kata Fachrul Razi, sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus untuk mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah, antara Iain:

  1. Memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jemaah umrah yang terdampak pembatalan keberangkatan ibadah umroh bahwa penghentian sementara warga negara asing untuk masuk ke Arab Saudi adalah keputusan Pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan ummat yang lebih besar, terutama jamaah umroh dan ziarah.
  2. PPIU memberikan pengertian kepada jamaah bahwa keberangkatan jamaah umroh hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.
  3. PPIU me-reschedule dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi/hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jamaah ke Arab Saudi.
  4. Pihak airlines telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2016 dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut. Akibat penundaan sementara ini maka airlines akan tidak mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, airlines juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi Kahar tersebut.
  5. Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jamaah atas penundaan keberangkatan ibadah umroh.
  6. Pihak airlines tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat dari kebijakan pemerintah Arab Saudi.
  7. Pihak ajrline akan segera melakukan reschedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh demi kemaslahatan jamaah umroh.

Adapun terkait masalah visa, pemerintah telah meminta Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah djkeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jamaah.

"Kami menghimbau kepada seluruh jamaah umroh yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan keberangkatan jemaah umroh. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umroh yang tertunda," tuturnya.

"Adapun terkait hal-hal teknis Iainnya dapat dikoordinasikan dengan tim teknis yang dibentuk di bawah koordinasi Menko PMK," pungkas Menag Fachrul Razi.

 

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X