DPR Sahkan Komisioner KPU Pengganti Wahyu Setiawan

- Kamis, 27 Februari 2020 | 22:27 WIB
Suasana Rapat Sidang Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (27/2/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)
Suasana Rapat Sidang Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (27/2/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)

Sidang Paripurna DPR RI sepakat menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU menggantikan Wahyu Setiawan, yang sebelumnya menyatakan mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menangkap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan kasus PAW anggota DPR 2019-2024 dari Fraksi PDIP, Harus Masiku.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan bahwa Komisi II telah menyepakati I Dewa sebagai Komisioner KPU Pengganti Antar Waktu. Surat pemberhentian oleh Presiden dan DKPP RI menjadi dasar untuk melakukan penggantian dan pengangkatan anggota KPU yang baru.

"Hasil uji kelayakan dan kepatutan pemilihan penetapan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 di Komisi II DPR pada tanggal 4 April 2017 menetapkan, urutan suara terbanyak ke delapan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan perolehan suara 21. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut rapat internal Komisi II DPR RI memutuskan bahwa yang berhak menggantikan Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," ucapnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Komisi II DPR RI, sambungnya, menaruh harapan besar kepada Komisioner KPU terpilih agar mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas yang kuat, berkompetensi, bersikap tegas, bertindak independen, profesional, jujur, dan adil.

"Komisi II juga berharap agar Komisioner KPU mempersembahkan kerja yang terbaik dan membanggakan bagi rakyat Indonesia, yaitu mewujudkan Pilkada Serentak tahun 2020 yang demokratis dan berintegritas, serta berkomitmen membangun hubungan kerja yang konstruktif antara DPR," ungkapnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X