Jakpro: Infrastruktur Formula E Bisa Digunakan untuk Ajang Balap Lain

- Jumat, 14 Februari 2020 | 20:20 WIB
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (tengah) saat memberikan penjelasan terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/2/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (tengah) saat memberikan penjelasan terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/2/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang juga menjabat Chairman Organising Committee (OC) Jakarta E-Prix, Dwi Wahyu Daryoto, mengatakan infrastruktur Formula E yang dibangun akan menjadi aset Jakpro. 

Aset ini nantinya dapat digunakan untuk ajang balap lain yang bermitra dengan Jakpro.

"Infrastruktur Formula E itu dibangun dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diberikan Jakrpo, dan itu akan jadi aset jakrpo," kata Dwi dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Dwi menjelaskan, ajang balap Formula E tak hanya sekedar kompetisi, kata dia, setelah gelaran itu selesai, pihaknya akan kembali menggelar sport tourism lain dengan memanfaatkan aset dari infrastruktur Formula E. 

"Kami sudah punya kerjasama. Sekarang Jakpro sudah jadi corporate membernya Ikatan Motor Indonesia (IMI). kita dorong adrenaline dari para kalangan muda yang akan bawa dampak ke ekonomi ke pariwisata," ujarnya. 

Dia menerangkan, pihaknya telah mengusulkan anggaran PMD ke DPRD sebesar Rp 767 miliar. Besaran anggaran tersebut akan dialokasikan untuk dua kategori yaitu infrastruktur sebesar Rp 344 miliar dan komitmen fee sebesar Rp 423 miliar.

"Kita sudah persentasi ke komisi B dan C DPRD DKI Jakarta, kita usulkan PMD Rp 767 miliar," rincinya.

"Komitmen fee atau bank garansi nggak hilang karena kalau sudah selesai acaranya ya uangnya dikembalikan lagi," tambah dia.

Gelaran ajang balapan mobil listrik atau Formula E di Jakarta mendapat sejumlah hambatan untuk penyelenggaraannya, salah satunya soal lintasan sirkuit di area Monumen Nasional (Monas) yang tidak mendapat izin. 

Setelah berlarut, akhirnya Komisi Dewan Pengarah di bawah Kementerian Sekretariat Negara pun memberi izin. Meskipun hingga kini, masih menimbulkan tanda tanya di publik soal izin penggunaan area Monas.

Kini pihaknya penyelenggaraan pun sudah kantongi izin dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Kalau dari izin kita memang sudah menerima dari Dinas Kebudayaan (DKI Jakarta), jadi memang sudah diizinkan area kawasann Medan merdeka. Plus surat rekomendasi dari komisi pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka, itu yang kita gunakan," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X