Pemilik dan mekanik Perusahaan Otobus (PO) Purnama Sari bakal dijadikan tersangka dalam waktu dekat. Mereka merupakan para sosok yang dianggap bertanggung jawab terkait kecelakaan bus itu di Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Nagrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (18/1/2020).
Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat), Budi Setiyadi, mengungkapkan dari Fokus Grup Diskusi (FDG) yang dilakukan penyidik Kepolisian, Dishub Subang, Ditjen Hubdat, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hingga melibatkan Agen Pemegang Merk (APM) Mercedes, terungkap fakta bahwa penyebab kecelakaan terdapat unsur kesalahan secara sengaja yang dilakukan pemilik dan juga mekanik bus tersebut.
Budi menilai, pada prinsipnya melihat faktor penyebab kecelakaan itu paling mudah adalah human error. Tim gabungan pun melihat secara spesifik dari hasil FGD, pihak PO Purnama Sari dan operatornya adalah para sosok yang melakukan berbagai pergantian alat di dalam kendaraan tersebut.
"Kemudian menjadi fungsi dari alat itu, seharunya dengan diganti alatnya menjadi maksimal terutama di pengereman," kata Budi menjawab pertanyaan Indozone, Senin (20/1/2020).
Menurut Budi, ada hal positif yang berbeda pada penanganan kecelakaan kali ini. Dia menganggap pihak penyidik tidak hanya berhenti pada penyidikan sang sopir bus, melainkan ke unsur-unsur lain yang turut mendukung sehingga kecelakaan terjadi.
"Karena pengemudi meninggal dunia, kasus sudah berhenti. Akan tetapi, kemudian apakah ada unsur dari pihak pengusahanya pasti akan dikenakan," jelasnya.
Budi pun mengapresiasi pihak kepolisian atas kinerjanya menyelidiki kasus kecelakaan di tanjakan Emen beberapa waktu lalu. Hal inilah yang kemudian menjadi pembuka jalan bahwa dalam sebuah kasus kecelakaan, tidak hanya pengemudi yang terkena sanksi pidana.
Akan tetapi, bisa juga mekaniknya hingga pemilik bus, jika ditemukan fakta adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kendaraan, termasuk perizinan.