KPK Ungkap "Tugas" Dirkeu AP II dalam Kasus Suap BHS

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 08:29 WIB
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). (ANTARA/Rivan Awal Lingga).
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). (ANTARA/Rivan Awal Lingga).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan peran Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan "baggage handling system" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (anak perusahaan PT AP II).

KPK menerima informasi bahwa PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) akan memperoleh pekerjaan BHS yang dioperasikan PT APP. Nilai kontrak untuk pengadaaan BHS di enam bandara yang dikelola PT AP II kurang lebih Rp86 miliar.

Awalnya PT APP, jelas Basaria, berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI.

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan Iangsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," ucap Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (1/8/2019).

Selain itu, Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan "down payment" (DP) dari 15 persen menjadi 20 persen. DP ini digunakan untuk modal awal dikarenakan ada kendala "cashflow" di PT INTI.

Atas arahan AYA, MZK (Marzuki Battung/Executive General Manager Divisi Airport Maintainance AP II) menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. 

"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," kata Basaria.

Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Rahardjo (WRA) agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Hal tersebut dilakukan agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal awal.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, AYA dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW). AYA diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar sebagai imbalan atas perannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.

AYA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X