Kompak Mencuri Sepeda Motor, Kakak Beradik Diamankan Polres Blitar

- Rabu, 31 Juli 2019 | 18:13 WIB
Istimewa
Istimewa

Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, mengamankan kakak beradik yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor.

Petugas kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Kami amankan tiga orang dimana dua di antaranya kakak beradik dalam perkara ini. Mereka terlibat kasus pencurian sepeda motor," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Blitar Iptu Burhanuddin di Blitar, Rabu (31/7/2019).

Kedua pelaku kakak beradik yang diamankan itu adalah WA (46), dan HE (42), keduanya warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang. Sedangkan, pelaku lainnya adalah MA (38) yang juga masih bertetangga dengan kedua pelaku.

Kejadian bermula ketika korban Roekhan (51), warga Desa Plungpungrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, melaporkan sepeda motor miliknya yang hilang di gang jalan masuk Pasar Talun, Kabupaten Blitar, kepada polisi.

Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X