Terkait Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Sekjen PBNU Helmy Faishal

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:44 WIB
Helmy Faishal (Twitter/@Helmy_Faishal_Z).
Helmy Faishal (Twitter/@Helmy_Faishal_Z).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU), Helmy Faishal, untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (15/8/2019).

Faishal dipanggil sebagai saksi dalam keperluan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

"Dia yang bersangkutan (Helmy) diperiksa sebagai saksi tersangka HA (Hong Artha)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/8/2019). 

Hong merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Selain Hong, KPK juga telah menetapkan 11 tersangka lain dalam kasus ini. 
 
KPK menduga Hong menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, serta Damayanti (Anggota DPR) terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. 

Amran pun telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,52 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Adapun Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X