Wali Kota Bogor Akan Denda Puluhan Juta Orang yang BAB Sembarangan

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 21:46 WIB
(photo/Instagram/bimaaryasugiarto)
(photo/Instagram/bimaaryasugiarto)

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto serius memberlakukan sanksi untuk warganya yang suka buang air besar sembarangan. Selain itu, dia juga akan menjatuhkan sanksi bagi orang yang buang sampah sembarangan.

Keseluruhan sistem itu akan tersusun dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

"Mari kita sekarang tegakkan hukum," ucap Bima di Balai Kota Bogor.

Dia mengungkapkan keinginannya tersebut dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah dan kebersihan.

Lantas, apa yang membuat Bima menaruh perhatian terkait hal ini?

Berawal dari blusukannya ke sekitar Kali Kedung Badak di Tanah Sareal, politikus PAN ini melihat banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan.

Dia juga melihat bahwa di daerah itu belum memiliki tepat pembuangan sampah yang memadai. Dia pun tak mau menutup mata untuk hal ini, dan segera menegakkan aturan apabila infrastrukturnya telah tersedia.

"Perda ini akan diterapkan bila pembangunan infrastruktur dan sosialisasi telah dilakukan di beberapa titik," sebut Bima.

Bagi orang yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda.

"Dendanya sampai Rp 50 juta bagi yang buang sampah sembarangan, buang air besar sembarangan, pipis sembarangan. Kita denda!" kata Bima.

"Bayangkan! Denda Rp 50 juta (kalau) pipis sembarangan," imbuh Bima.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X