Jokowi Diminta Tak Umumkan Kabinet Terlalu Dini

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 08:02 WIB
Presiden Joko Widodo (ANTARA/Wahyu Putro A).
Presiden Joko Widodo (ANTARA/Wahyu Putro A).

Pakar hukum tata negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, meminta Presiden terpilih Joko Widodo untuk tidak mengumumkan rancangan kabinetnya sebelum pelantikan. 

Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak perlu menunggu pelantikan untuk mengumumkan susunan kabinet. Namun, Bayu menilai situasi itu bisa menyalahi regulasi yang telah ditetapkan. 

"Pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatur bahwa pembentukan kementerian paling lama 14 hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji," kata Bayu dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (15/8/2019). 

Mengacu regulasi itu, Bayu menilai pengumuman kabinet hanya bisa dilakukan Jokowi sebagai Presiden terpilih setelah mengucapkan sumpah atau janji pada 20 Oktober 2019. 

"Untuk itu, sebagai bentuk ketaatan kepada UU Kementerian Negara, Joko Widodo sebaiknya tidak melakukan pengumuman susunan kabinet baru sebelum tanggal pelantikan," tutur Bayu. 

Bayu menyarankan Jokowi fokus dulu mengarahkan kabinetnya saat ini. Dia ingin jajaran menteri menuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang ada pada sisa waktu masa tugasnya. 

Selain itu, Bayu pun berharap agar Jokowi cermat dan tidak terburu-buru dalam menentukan jajaran kabinetnya, mengingat untuk menghindari risiko masalah hukum.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X