Anies Baswedan Ambil Jatah Tunjangan Sandiaga Uno

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 09:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bakal menerima seluruh tunjangan operasional, maksimal 0,15 persen dari total pendapat asli daerah (PAD). 

Anies sejatinya membagi tunjangan itu dengan wakil gubernur (wagub). Namun sejak Wagub Sandiaga Uno mengundurkan dari, tunjangan operasional menjadi milik Anies seluruhnya. 

"Ada aturan apabila wakil gubernur tidak ada, gubernur dapat memaanfaatkan itu. Ketika ada wakil gubernur, mereka pasti rundingan," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi. 

Pembagian tunjangan operasional dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2000. Kepala daerah berhak mendapatkan dana operasional sebesar-besarnya 0,15 persen dari total PAD. 

Anies baru mengambil 0,10 persen tunjangan operasional dari PAD untuk anggaran 2019. Adapun tahun kemarin, mantan Menteri Pendidikan itu meminta tunjangan 0,13% dari total PAD DKI sebesar Rp43,33 trilliun. 

Anies Baswedan lantas mengantongi tunjangan operasional Rp56,32 milliar pada 2018. Mawardi mengatakan dana operasional itu disimpan oleh biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN) DKI. 

Tunjangan operasional bisa dicairkan sesuai keinginan Anies, misalnya dibagikan kepada rakyat untuk bantuan pendidikan hingga kesehatan, atau disimpan sebagai penghasilan pribadi. 

"Penganggarannya per tahun (hingga 0,15%), tetapi pengusulan pencairannya atau pembayarannya per bulan," ujar Mawardi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X