Walikota Tebing Tinggi Saksikan Penggerebekan Bandar Ganja 191 Kg

- Senin, 19 Agustus 2019 | 14:56 WIB
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan petugas gabung. (Humas BNNP Sumatera Utara)
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan petugas gabung. (Humas BNNP Sumatera Utara)

Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyaksikan langsung penggerebekan dan penggeledahan, tersangka jaringan sindikat peredaran ganja di berbagai daerah di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, hasil kerjasama Polres Tebing Tinggi dan BNNP Sumatera Utara.

Dalam keterangan yang diterima, Senin (19/8/2019), Karo Humas & Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Sulistyo Pudjo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan SS alias Putra, burh bangunan dan K alias Dung, karyawan PTPN.

"Mereka ditangkap di Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi pada 14 Agustus lalu. Dari mereka, diamankan 2 ons ganja dan informasi jaringan mereka atas nama RN dan RH yang ditangkat berikutnya, dengan barang bukti 11 kg ganja," jelasnya.

Dari dua pengedar terakhir yang diamankan, aparat menggerebek rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Gg. Keluarga, Tebing Tinggi. Di sini, aparat mengamankan barang bukti 180 kg ganja. Total, aparat gabungan dari Polres Tebing Tinggi dan BNNP Sumatera Utara mengamanakan 191 kg ganja dari jaringan ini. 

-
BNNP Sumatera Utara

 

"Mereka termasuk jaringan sindikat Aceh, Riau dan Medan yang menggunakan jalur darat, untuk menyelundupkan ganja. Modusnya, memasukkan ganja ke dalam mobil, kemudian disembunyikan di balik sayuran dan bahan makanan pokok," tandasnya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya, para pelaku kasus peredaran ganja ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Penanganannya oleh Polres Tebing Tinggi," tutupnya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X