Penantian Baiq Nuril Berakhir Hari Ini?

- Senin, 29 Juli 2019 | 10:53 WIB
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Perjuangan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun, untuk mencari keadilan tampaknya akan berakhir hari ini, Senin (28/7/2019).

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dikabarkan segera menandatangani amnesti untuk Baiq Nuril. Itu setelah Dewan Perwakilan Raykat (DPR) RI menyetujui pemberian amnesti tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku akan memberikan surat persetujuan dari DPR kepada Jokowi pada hari ini. Dia meyakini amnesti tersebut akan langsung ditandatangani presiden. 

"Iya Insya Allah lah. Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," kata Pratikno.

-
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Namun, Pratikno tak bisa memberi kepastian kapan Jokowi akan memberikan pernyataan terkait amnesti Baiq Nuril. Dia hanya menegaskan bahwa surat keputusan terkait amnesti itu akan ditandatangani. 

Pratikno juga menyebutkan untuk sementara tidak ada jadwal pertemuan Presiden Jokowi dengan Baiq Nuril. "Belum ada rencana, jadwal beliau juga padat," ujar Pratikno. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X