Hina Presiden Jokowi dengan membawa-bawa Habib Luthfi bin Yahya seorang pemuda bernama M Alwi ditangkap polisi. Dia harus mendekam di sel tahanan karena memposting ujaran kebencian di media sosial.
Saat ditangkap dan dipaparkan ke hadapan publik Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Wirdhanto mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial MHL.
Dalam akun media sosial milikinya Muhammad Alwi, pelapor melihat postingannya penuh dengan ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi.
"Tersangka MAA, yang memiliki akun Muhammad Alwi, telah membuat status di medsos yang isinya menyerang Habib Luthfi bin Yahya, namun juga menghina Presiden," ujar AKBP Wirdhanto, Jumat (3/4/2020) kemarin.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah alat bukti terkait dengan kasus ujaran kebenciannya diantaranya adalah screenshot postingan tersangka di akun medsos.
Setelah menyelidiki laporan tersebut, polisi menangkap tersangka di kawasan Koja, Jakarta Utara pada 1 April 2020.
Penghinaan yang dilakukan tersangka ini merupakan buntut kekecewaannya terhadap Habib Luthfi yang merupakan panutannya.
Tersangka menilai Habib Luthfi tidak berjuang untuk menentang kebijakan pemerintah terkait pandemi Corona.