Pemerintah Tiadakan Tarawih hingga Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

- Senin, 6 April 2020 | 19:20 WIB
Ilustrasi salat berjamaah di Masjid. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Ilustrasi salat berjamaah di Masjid. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang "Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19". Ada 17 panduan pelaksanaan ibadah yang tertulis dalam surat edaran itu.

Dalam surat tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi memberikan panduan beribadah yang sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Virus Corona (Covid-19). Salah satu imbauannya adalah melakukan tarawih hingga tadarus hingga di rumah selama Ramadan.

"Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran," tulis surat yang ditandatangai Menag Fachrul di Jakarta, Senin (6/4/2020).

-
Surat Edaran Kementerian Agama RI (Foto: Capture Dok. Kemenag)

Menag juga mengimbau agar umat muslim tidak melakukan tradisi sahur on the road dan buka puasa bersama yang biasanya melibatkan banyak orang. Imbauan ini juga berlaku untuk buka puasa bersama yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala.

"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," tulis surat edaran tersebut.

-
Surat Edaran Kementerian Agama (Foto: Capture Dok.Kemenag)

Sementara untuk salat Idul Fitri, pemerintah mengimbau untuk tidak menggelar di masjid dan di lapangan seperti biasanya. Panduan tersebut berlaku selama masa darurat wabah covid-19 diberlakukan.

"Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," tulis Menag.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," tulisnya lagi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X