5 Syarat yang Harus Dipenuhi di Jalur Sepeda Jakarta

- Senin, 7 Oktober 2019 | 15:13 WIB
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Terkait dengan peluncuran 17 ruas jalan untuk jalur sepeda, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan bahwa untuk mengoptimalkan manfaat jalur sepeda ini harus memenuhi lima syarat.

“Diperlukan lima syarat agar jalurnya bermanfaat dan berkualitas, yaitu menarik, berkeselamatan, koherensi, nyaman dan tidak terputus,” ujar Djoko.

-
ANTARA/HO

Jalur sepeda ini telah disediakan sejak pertengahan September 2019 dan dalam masa uji coba pada 20 September-19 November 2019. Namun dalam beberapa hari terakhir, jarang sekali ditemui pengguna sepeda. Misalnya saja di Jalan Medan Merdeka Selatan, yang tak jauh dari kantor Pemerintah Provinsi DKI.

Menurut Djoko, hal itu terjadi karena jalur sepeda tersebut belum memenuhi lima syarat karena memang orientasi pembangunan infrastruktur jalan sejak dulu hanya berpihak kepada kendaraan/mobil pribadi, bukan sepeda. Lima syarat yang harus dipenuhi agar jalur sepeda di Jakarta dapat berjalan optimal ialah sebagai berikut.

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pertama harus menarik. Yaitu lingkungan sekeliling dirancang menarik sehingga bisa menimbulkan daya tarik estetika secara positif.

Kedua, memperhatikan aspek keselamatan. Artinya, harus ada fasilitas pendukung untuk menghasilkan lebih sedikit risiko kecelakaan lalu lintas.

Ketiga, kata Djoko, harus ada koherensi, yakni pengguna harus dapat mengakses jalur sepeda dengan mudah.

Keempat, kenyamanan sehingga tidak bisa dihindari fasilitas jalurnya harus memiliki kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman baik dari warna jalurnya maupun materialnya memadai.

Kelima, tidak terputus atau berkelanjutan. Jalurnya harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan.

Jalur sepeda sudah diatur

-
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Djoko mengungkapkan jika jalur sepeda ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Pada regulasi itu disebutkan, kondisi lebar badan jalan saat ini. "Jelas tidak memungkinkan jalur bersepeda dikembangkan di badan jalan," ujarnya.

“Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal lima meter dengan asumsi bisa dibagi untuk jalur sepeda maksimal tiga meter atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda 1 : 1,5,” sambung Djoko.

Pada umumnya kecepatan bersepeda adalah 10–20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20 kilometer per jam, maka lebar jalur bersepeda dapat diperlebar 0,6 meter hingga satu meter agar tidak mengganggu pejalan kaki.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X