Sengketa Pilpres 2019, NTT Tak Disebut Secara Jelas!

- Selasa, 11 Juni 2019 | 14:04 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam pengaduan hasil pilpres 2019, NTT tidak disebutkan secara jelas sebagai salah satu lokasi aduan Pemilu Presiden 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu mengatakan,
"Dalam pengaduan hasil pilpres ke MK, NTT tidak disebutkan secara jelas sebagai salah satu lokasi aduan, tetapi kami tetap mempersiapkan data-data untuk disampaikan ke KPU RI". 

Hal itu diutarakan Thomas, bahwa gugatan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum presiden 2019 (Pilpres 2019) oleh BPN Prabowo-Sandi, yang direncanakan akan diregistrasi pada Selasa (11/6/2019).

Sementara ini kata dia, hanya hasil pemilu legislatif dari Provinsi NTT yang belum diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah partai politik, termasuk Partai Gerindra.

Karena itu, KPU NTT tetap mempersiapkan bukti-bukti berupa data pendukung sesuai keberatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke MK untuk disampaikan ke KPU RI.

Dia mengakui, pada pleno rekapitulasi hasil pemilu 2019 tingkat Provinsi NTT, saksi dari Partai Gerindra tidak menandatangani hasil pleno.

Padahal menurut dia, pada pleno di tingkat bawah atau satu tingkat di bawah KPU provinsi, yakni di KPU kabupaten/kota, tidak ada keberatan menyangkut hasil Pemilu 2019 pada jenis pemilihan presiden.

Saat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat kabupaten/kota, para saksi yang juga merupakan saksi dari partai politik (parpol) koalisi pengusung Prabowo-Sandi menerima hasil, dan dibuktikan dengan menandatangani berita acara hasil pleno.

Kecuali pada tingkat KPU NTT, ketika usai pleno, ada saksi dari parpol pengusung capres no urut 02 menyatakan keberatan dan menolak tanda tangan berita acara, khusus pada jenis pemilihan Pilpres dan DPR RI, katanya.

"Kami sudah siapkan semua dokumen yang berkaitan dengan hasil pleno dan diserahkan ke KPU RI, untuk digunakan jika diperlukan dalam proses persidangan di MK," kata Thomas Dohu menjelaskan. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X