Ingin Beli Rumah? Tunggu Penurunan Bunga KPR

- Selasa, 15 Oktober 2019 | 14:10 WIB
Ilustrasi komplek perumahan (Pexels/Milly Eaton)
Ilustrasi komplek perumahan (Pexels/Milly Eaton)

Praktisi di sektor pembiayaan perumahan menilai, kebijakan pelonggaran Loan To Value (LTV) alias DP (down payment) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 5 persen, baru akan dirasakan dampaknya ke masyarakat ketika tingkat suku bunga KPR juga diturunkan. 

Sebagaimana diketahui, tingkat suku bunga KPR saat ini sebagian besar masih berada di level 7 persen hingga double digit. 

"Kalau bisnis kita sendiri kan sangat bergantung dari fluktuasi suku bunga di pasar. Kemudian ketika perbankan membutuhkan dana untuk itu, itu juga dipengaruhi kondisi likuiditas mereka. Itu sangat berpengaruh," ujar Direktur PT Sarana Multigriya Finansial / SMF (Persero), Trisnadi Yulrisman kepada Indozone.id, Selasa (15/10). 

Meski demikian, kata Trisnadi, pelonggaran LTV tersebut secara psikologis sangat mempengaruhi kinerja dari sektor properti. Menurutnya, para pengembang properti tersebut memiliki suatu harapan bahwa properti yang dijualnya akan diserap dengan lebih baik oleh masyarakat, ketika kemampuan beli masyarakat meningkat. 

"Saya pikir buat semua pihak yang bergerak di bidang properti itu sangat bagus. Semua yang beli properti atau rumah, itu sangat tergantung dari kemampuan dia di awal membayar DP." kata Trisnadi.

"Kalau 10-25 persen, paling gak kalau dia yang membutuhkan rumah pertama, dengan DP demikian, pasti menarik untuk sektor properti. Ini menarik, namun kan dikembalikan lagi fokus dan daya beli masyarakat untuk membeli rumah," tuturnya. 

Sedikit bercerita, menurut Trisnadi, pemerintah pada masa lalu sempat tidak memberikan batasan terhadap LTV. Hal itu kemudian berimbas kepada sektor properti yang mengalami booming atau kelebihan permintaan. 

Namun demikian, para konsumen rumah itu ternyata sebagian besar justru para spekulan yang membeli rumah hanya untuk kebutuhan investasi. Alhasil, permasalahan dasar bangsa ini yaitu Backlog Perumahan, justru tidak teratasi. 

Disisi lain, sektor properti justru membahayakan perekonomian nasional ketika LTV tersebut tidak dibatasi, karena sangat rentan terjadi bubble atau kejenuhan. 

"Ini LTV kan naik turun, dulu pernah LTV tidak ada batasan dan waktu itu LTV lumayan booming, dan banyak spekulan yang memborong rumah untuk investasi. Kemudian BI mengeluarkan aturan yang membatasi, untuk rumah pertama DP nya berapa, rumah kedua DP berapa dan sebagainya. Itu lumayan mengerem. Artinya segala policy yang dikeluarkan BI atau OJK tentu sudah ada pertimbangan agar kebijakan itu sesuai dengan tujuannya," tuturnya. 

"Kita sangat terbantu dengan regulator yang mengatur itu," imbuhnya. (SN)

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X