Pemerintah Akan Revisi Aturan Berkat Penyalahgunaan Izin Impor

- Senin, 14 Oktober 2019 | 18:43 WIB
Upaya Penertiban Tekstil dan Produk Tekstil dengan Sri Mulyani, Menkeu dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Dok.Indozone)
Upaya Penertiban Tekstil dan Produk Tekstil dengan Sri Mulyani, Menkeu dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Dok.Indozone)

Pemerintah mengaku akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64/2017 dan Permendag No. 87/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (PLB) yang berhubungan dengan importasi bahan baku untuk kegiatan produksi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kedua aturan tersebut saat ini banyak disalahgunakan untuk melakukan kegiatan impor ilegal, diluar kebutuhan industri TPT dan menyebabkan kerugian negara, serta anjloknya daya saing produk TPT lokal dengan luar negeri akibat importasi ilegal tersebut. 

Adapun substansi dari revisi tersebut antara lain pemberlakuan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manajemen risiko.

"Untuk policy, saat ini kami bersama-sama Kemendag, tengah merevisi aturan import, untuk TPT hulu dan antara, komoditas kelompok A dan B akan digabung menjadi satu kelompok dimana syarat tata niaganya hanya persetujuan impor dan kuota saja," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (14/10). 

Kemudian untuk syarat laporan surveyor juga diusulkan untuk dihapus dan diganti dengan pemeriksaan berbasis risiko. Untuk aturan mengenai impor produk TPT hilir, Kementerian Keuangan juga mengusulkan adanya pengetatan impor dengan penetapan kuota atas produk TPT hilir. 

"Saat ini, kuota impor hanya diterapkan kepada produk TPT hulu dan antara," ungkapnya. 

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, ke depannya impor TPT melalui PLB hanya diperbolehkan bagi importir dengan risiko rendah. 

"Ke depan tidak akan ada perbedaan treatment antara pelabuhan dengan PLB," ungkapnya. 

Kemudian petugas Bea dan Cukai juga akan diwajibkan untuk melakukan pengujian eksistensi entitas yang terkait dengan importasi melalui PLB. Impor juga diusulkan dibatasi hanya di pelabuhan tertentu dan batasan barang kiriman garmen diusulkan dikurangi dari 10 lembar menjadi 5 lembar.

"Hal ini bertujuan untuk mengurangi akses penertiban impor borongan yang berpindah ke barang kiriman," ujar Heru. 

"Kita akan melakukan kegiatan surveilance untuk menghindari mereka yang punya izin tapi bahan bakunya tidak digunakan untuk produksi tapi dijual ke pihak lain," imbuhnya. (SN)

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X