Cegah Virus Korona Masuk, Pesawat Kargo dari Tiongkok Ditangani Khusus

- Rabu, 5 Februari 2020 | 15:44 WIB
Kabin kru dengan mengenakan baju steril melakukan persiapan akhir di dalam pesawat untuk menjemput WNI di Wuhan, Tiongkok. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Kabin kru dengan mengenakan baju steril melakukan persiapan akhir di dalam pesawat untuk menjemput WNI di Wuhan, Tiongkok. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mengambil langkah strategis untuk melakukan penanganan secara khusus terhadap pesawat yang baru saja melakukan perjalanan dari Tiongkok. 

Hal itu sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus korona melalui aktivitas penerbangan, baik angkutan penumpang maupun angkutan kargo.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan, langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang merupakan langkah antisipatif dalam pencegahan virus korona masuk ke Indonesia.

"Hal itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," ujar Novie, saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (5/2/2020). 

Menurut Novie, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lanjutan setelah Pemerintah RI memutuskan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan ke Tiongkok, kecuali Hong Kong dan Makau. 

Dengan meluasnya penyebaran virus korona di beberapa negara yang awalnya dari Tiongkok, Ditjen Perhubungan Udara memandang perlu untuk menyikapi dan mengambil langkah-langkah penanganan terhadap pesawat yang mengangkut kargo, yaitu: 

1. Bandar udara yang melayani kargo dari Tiongkok wajib menentukan isolated parking area.

2. Terhadap pesawat kargo yang datang dari Tiongkok akan dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan personel ground handling. Dalam hal ini personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan,dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yang berwenang.

3. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara, dan data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga ground handling

4. ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada kepala Bandara.

5. Kepala Bandara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku.

6. Kru Pesawat Udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara on the ground.

"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk mencegahan masuknya virus korona ke Indonesia melalu aktivitas penerbangan, bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X