Apakah Pasien Terinfeksi Virus Korona Baru akan Ditanggung BPJS?

- Selasa, 4 Februari 2020 | 18:01 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Kasus virus korona baru yang merebak akhir-akhir ini membuat masyarakat dunia khawatir. Terlebih jumlah pasien yang terinfeksi dan korban jiwa terus bertambah. 

Data Organisasi Kesehatan Dunia per 4 Februari 2020 menunjukkan jumlah kasus terkonfirmasi mencapai 17.391 dengan angka kematian 361 jiwa.

Kendati demikian, hingga saat ini di Indonesia belum ada kasus virus korona baru yang terkonfirmasi. Hasil pemeriksaan terhadap 38 spesimen juga negatif. Kendati demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan. Sebab tetap ada kemungkinan terjadinya kasus.

Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyatakan sejumlah rumah sakit di Indonesia telah siap melakukan penanganan medis apabila ke depan ada kasus yang terkonfirmasi. 

Contohnya di Jakarta ada tiga rumah sakit rujukan yakni RSPI Sulianti Saroso, RSPAD Gatot Soebroto, dan RS Persahabatan. 

-
BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Namun bagaimana dengan biaya pengobatannya? Apakah ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf memberikan keterangan terkait jaminan terhadap biaya pengobatan pasien dengan virus korona baru. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya menjamin biaya pengobatan.

"Bisa dijamin asal sesuai mekanisme dan prosedur JKN-KIS," ujar Iqbal saat dihubungi Indozone melalui pesan singkat, Selasa (4/2/2020).

Namun dirinya mengatakan, ada situasi yang membuat BPJS Kesehatan tak lagi menjamin biaya pengobatan pasien yang terjangkit virus korona baru yaitu jika kasus ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB), wabah, atau bencana kedaruratan.

"Kalau sudah ditegakkan menjadi KLB, maka bukan menjadi kewajiban BPJS kesehatan menjamin," kata Iqbal.

Hingga saat ini Kementerian Kesehatan memang belum menetapkan penyakit terkait virus korona baru sebagai KLB. Walaupun WHO telah menetapkan penyebaran virus tersebut sebagai Public Health Emergency of International Concern atau Situasi Darurat Global. Pernyataan itu dikeluarkan pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X