Soal Proyek ERP, Pemprov DKI Jakarta Bakal Banding

- Jumat, 6 Maret 2020 | 20:50 WIB
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk., terkait pembatalan lelang ulang 
proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP), yang sedianya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Terkait itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan banding. Menurutnya, penyelenggaraan lelang ulang justru untuk menerapkan azas umum pemerintahan yang baik.

"Tentu kita akan lakukan banding," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/3/2020).

-
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/3/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

 

Syafrin berpandang, Pemprov DKI memiliki alasan yang kuat untuk tidak melanjutkan lelang. Apalagi telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung. Jika dilanjutkan, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta berpotensi melanggar hukum. Untuk itu, perlu dilakukan lelang ulang.

"Karena kita sudah dapat legal opinion dari Kejaksaan Agung juga ada surat dari LKPP untuk proses pelaksanaan," ujarnya.

Ditambahkan olehnya, pada lelang sebelumnya sempat terjadi post bidding atau tindakan mengubah, menambah, mengganti atau mengurangi dokumen pengadaan dan dokumen penawaran, setelah batas akhir pemasukan penawaran yang dilakukan oleh panitia.

-
Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

 

"Dalam proses pengadaan, jika ada tatanan aturan yang dilanggar oleh panitia dalam prosesnya, maka lelang itu dinamakan post bidding," ungkapnya.

"Jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan, maka risikonya adalah pidana. Maka itu harus dihentikan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X