Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk., terkait pembatalan lelang ulang
proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP), yang sedianya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Terkait itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan banding. Menurutnya, penyelenggaraan lelang ulang justru untuk menerapkan azas umum pemerintahan yang baik.
"Tentu kita akan lakukan banding," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Syafrin berpandang, Pemprov DKI memiliki alasan yang kuat untuk tidak melanjutkan lelang. Apalagi telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung. Jika dilanjutkan, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta berpotensi melanggar hukum. Untuk itu, perlu dilakukan lelang ulang.
"Karena kita sudah dapat legal opinion dari Kejaksaan Agung juga ada surat dari LKPP untuk proses pelaksanaan," ujarnya.
Ditambahkan olehnya, pada lelang sebelumnya sempat terjadi post bidding atau tindakan mengubah, menambah, mengganti atau mengurangi dokumen pengadaan dan dokumen penawaran, setelah batas akhir pemasukan penawaran yang dilakukan oleh panitia.
"Dalam proses pengadaan, jika ada tatanan aturan yang dilanggar oleh panitia dalam prosesnya, maka lelang itu dinamakan post bidding," ungkapnya.
"Jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan, maka risikonya adalah pidana. Maka itu harus dihentikan," pungkasnya.