Antisipasi Corona, Kini Sudah Ada 4 Jalur Khusus di Bandara Soetta

- Minggu, 8 Maret 2020 | 17:41 WIB
Pemeriksaan terhadap WNA yang berasal dari 4 negara di Bandara Soekarno-Hatta. (Dok. Angkasa Pura II)
Pemeriksaan terhadap WNA yang berasal dari 4 negara di Bandara Soekarno-Hatta. (Dok. Angkasa Pura II)

PT Angkasa Pura II (Persero) bersama Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memastikan prosedur pembatasan kedatangan traveler dari  Iran, Italia dan Korea Selatan dijalankan penuh di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

Seperti diketahui, pemerintah melakukan pembatasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tiba dari tiga negara tersebut mulai Minggu, 8 Maret 2020. Sebelumnya pembatasan juga sudah dilakukan terhadap penumpang pesawat yang tiba dari Tiongkok daratan. 

Pembatasan terhadap kedatangan traveler dari 4 negara ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) ke Indonesia. 

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari pengecekan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan.

“Prosedur dijalankan secara ketat namun tetap memperhatikan pelayanan dan dilakukan dengan teratur. Seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta di mana disediakan jalur khusus di terminal kedatangan internasional Soekarno-Hatta. Bagi traveler pemegang paspor dan penumpang dari Italia, Tiongkok, Korea Selatan dan Iran akan diarahkan masuk jalur 1," ujar Awaluddin, saat dikonfirmasi Indozone, Minggu (8/3/2020). 

“Selain itu, setiap maskapai akan memberikan informasi jumlah penumpang dari Iran, Italia dan Korea Selatan kepada KKP dan PT Angkasa Pura II,” lanjutnya.

-
Jalur khusus disiapkan di Bandara Soekarno-Hatta untuk penumpang dari 4 negara. (Dok. Angkasa Pura II)

Pemerintah, kata Awaluddin, tidak melarang penerbangan atau kedatangan traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan. Namun, yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembatasan.

"WNA yang tiba dari 3 negara itu diizinkan masuk ke Indonesia jika memiliki sertifikat kesehatan, dengan catatan sertifikat tersebut sudah dicek dan dinyatakan valid oleh KKP, meski memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari terakhir dari negara-negara itu," ungkapnya. 

Adapun sertifikat kesehatan tersebut harus mencantumkan minimal dua keterangan yaitu Fit to Travel dan Free from Respiratory Diseases. Bagi WNA yang tidak membawa sertifikat kesehatan maka dipastikan ditolak masuk ke Indonesia. 

Sementara itu WNA yang tiba dari tiga negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia jika dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah di Iran yakni Tehran, Qom dan Gilan, lalu Italia yakni Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; serta Korea Selatan yakni Daegu dan Gyeongsangbuk-do.

WNA yang tiba dari Iran, Italia dan Korea Selatan harus menggunakan visa dari KBRI dan akan dilarang masuk jika menggunakan visa on arrival (VOA) atau memanfaatkan fasilitas bebas visa (BVK).

Pembatasan juga dilakukan terhadap WNA yang tiba dari Tiongkok daratan. Bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari maka akan dilarang masuk ke Indonesia, sementara jika lebih dari 14 hari maka diperbolehkan masuk ke Indonesia setelah diperiksa oleh KKP. 

Adapun bagi WNI yang pulang dari empat negara (Italia, Iran, Korea Selatan dan Tiongkok daratan) untuk bisa masuk ke Indonesia selain dilakukan screening sesuai prosedur juga dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan dan mendapat perizinan dari KKP. 

Awaluddin menambahkan, pihaknya bersama dengan stakeholder lainnya juga telah menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan secarat ketat. 

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X