Panja Ketahanan Negara Diputuskan Usai Masa Reses

- Rabu, 4 Maret 2020 | 21:00 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARAFOTO/ Abdu Faisal)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARAFOTO/ Abdu Faisal)

Penyebaran virus corona yang telah menyebar di Indonesia, membuat  Komisi I DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Ketahanan Negara untuk Covid-19, dengan mitra utama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Panja tersebut dibentuk untuk memastikan kelengkapan instrumen ketahanan negara dalam menghadapi dampak multidimensi virus corona, baik dari aspek kesiapan pencegahan penyebaran, penangkalan, dan pemulihan dan dampak ekonomi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan setiap Komisi di DPR berhak membentuk panja. Pembentukan tersebut akan efektif saat masa reses usai yaitu 23 maret mendatang, belum lagi harus meminta persetujuan dari seluruh fraksi.

"Namun nanti kita lihat masih efektif atau tidak karena waktu yang masih tiga minggu lagi. Nanti kita lihat apakah panja tersebut akan efektif atau tidak mengingat jeda waktu ini penanganan-penanganan serupa terus dilakukan oleh pemerintah," ucapnya saat dikonfirmasi Indozone, Rabu, (4/3/2020).

Dia mempertanyakan, apakah upaya DPR membentuk panja akan terlambat atau tidak, mengingat pemerintah terus melakukan upaya preventif terhadap bencana.

"Wacana Komisi I membuat Panja Corona yang dikaitkan dengan ketahanan negara dan kita lihat dari rilis media bahwa ada teman Komisi I meminta militer di depan untuk penanganan corona. Saya pikir pada saat ini kan pemerintah sudah melakukan hal-hal yang diperlukan untuk penanganan corona tersebut," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X