Diduga Unggah Status WA, KPK Temukan Handphone di Sel Imam Nahrawi

- Selasa, 10 Maret 2020 | 22:16 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) tiba di Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9). (photo/Antara/Nova Wahyudi)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) tiba di Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9). (photo/Antara/Nova Wahyudi)

Petugas Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta menemukan Handphone atau telepon genggam saat melakukan sidak di sel tahanan yang ditempati mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Kemarin kami mendapatkan informasi terkait dengan ada unggahan dari status WhatsApp terdakwa Pak Imam Nahrawi tanggal 5 Maret 2020 pukul 18.23 WIB," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).

Atas informasi tersebut, lanjut Ali, KPK segera melaporkan kepada kepala rutan untuk menindaklanjutinya.

"Kemudian hari Jumat (6/3), petugas rutan melakukan sidak ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," ungkap Ali.

Namun, kata Ali, saat dikonfirmasi kepada Imam perihal ditemukannya telepon genggam itu, yang bersangkutan tidak mengakuinya.

"Kemudian petugas rutan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Pak Nahrawi ini, namun sampai informasi terakhir yang kami terima tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone dan mengunggah status di WhatsApp-nya," ungkap dia.

Ali menyatakan bahwa sampai saat ini, pihak rutan masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi dari telepon genggam tersebut.

"Tentu kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada terdakwa Imam Nahrawi yang sempat sampai hari ini masih tidak mengakui bahwa yang bersangkutan yang mengunggah status dari WhatsApp tersebut," tuturnya.

Ali juga menyatakan bahwa lolosnya telepon genggam ke dalam rutan itu juga bagian dari pemeriksaan pihak rutan.

"Itu merupakan bagian dari pemeriksaan dari karutan ya, memang handphone-nya ditemukan dalam keadaan mati sehingga tidak bisa dilihat lebih jauh dari isi. Oleh karena itu, kemudian dibawa ke divisi forensik di KPK untuk ditelaah lebih dalam isinya," ujar Imam.

-
Unggahan status WhatsApp yang diduga dilakukan Imam Nahrawi. (photo/Dok.Istimewa)

Ia pun menegaskan jika terdakwa Imam nantinya terbukti membawa telepon genggam ke dalam rutan maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.

Berdasarkan foto yang beredar pada awak media, terdapat foto Imam bersama istrinya sedang menunaikan ibadah haji.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X