Darurat Virus Corona, DPR Siapkan Skenario Khusus saat Rapat Paripurna

- Jumat, 27 Maret 2020 | 17:56 WIB
Ilustrasi suasana rapat paripurna (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Ilustrasi suasana rapat paripurna (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, menyatakan institusinya tetap akan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Senin (30/3/2020).

"DPR-RI mendengar aspirasi rakyat agar segera hadirkan solusi atas penyebaran Covid-19 (virus corona) dan kami di DPR RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami membantu pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat," kata Puan ketika dikonfirmasi Indozone, Jum'at (30/3/2020).

Menurutnya, sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, Rapat Paripurna harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR. Kemudian 50% plus 1 seluruh anggota DPR.  

Namun karena situasi darurat virus corona, DPR menyiapkan skenario lain dalam sidang paripurna. Tiga orang pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi akan hadir secara fisik di rapat paripurna.

Adapun jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.

"Jadi kami memang akan mengundang seluruh anggota DPR untuk hadir," jelasnya.

-
Puan Mahrani (kanan) ketika rapat paripurna (ANTARA FOTO).

Politisi PDIP itu juga mengatakan tidak ada forum pengambilan keputusan pada sidang paripurna, Senin mendatang. Hanya ada agenda tunggal, yaitu membuka masa sidang.

Pidato ketua DPR pun, sambungnya, tidak akan dibacakan secara utuh, hanya poin-poin utamanya. Rapat Paripurna pembukaan masa sidang III pun akan dilaksanakan di ruang Paripurna Gedung DPR RI.

"Pelaksanaannya mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 secara ketat. Ada tata cara yang harus dipenuhi para peserta," ungkapnya.

Puan menegaskan tata cara rapat paripurna tentunya mengikuti protokol pencegahan virus corona, antara lain semua peserta rapat dan petugas persidangan dilaksanakan protap waspada Covid 19, yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.

"Posisi duduk bagi Anggota DPR RI di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota yang lainnya," ujarnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X