Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Keras Kebijakan Pemerintah Soal Darurat Sipil

- Selasa, 31 Maret 2020 | 15:35 WIB
Foto aerial kondisi lalu lintas yang lengang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Foto aerial kondisi lalu lintas yang lengang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Koalisi Masyarakat Sipil menolak keras atas kebijakan dari Presiden Jokowi yang menetapkan pembatasan sosial berskala luas dengan didampingi adanya kebijakan darurat sipil untuk mengatasi virus corona.

Koalisi tersebut pun terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Amnesty International Indonesia, ICW, Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK), Kontras, LBH, Walhi dan lain-lain.

Di tengah kasus wabah penyakit Covid-19, mereka menilai bahwa darurat sipil merupakan langkah yang salah. Pasalnya, akan mengakibatkan hal-hal bahaya terjadi, seperti keamanan dan juga ketertiban hukum.

"Di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa," ucap mereka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

-
Akses jalan Inspeksi Kalimalang yang ditutup warga, di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyebutkan dalam melakukan darurat sipil presiden akan dibantu oleh beberapa badan pemerintahan. Hal tersebut justru dinilai tidak akan melibatkan pejabat kesehatan ditengah ancaman darurat kesehatan seperti sekarang ini.

"Menteri Keamanan/Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri Luar Negeri, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara; Kepala Kepolisian Negara," tambahnya.

Lebih lanjut, menurut mereka darurat sipil akan bersifat represif karena memberi wewenang sangat besar kepada penguasa darurat sipil sepertin yang tertuang di Pasal 13 hingga 20 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. 

"Tindakan ini justru menempatkan mereka yang ditangkap dalam kumpulan orang dan tidak menerapkan pembatasan jarak fisik," tutup Koalisi Masyarakat Sipil.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X