Pemerintah Beri Penangguhan Bagi WNA yang Habis Masa Izin Tinggal

- Rabu, 1 April 2020 | 11:23 WIB
Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting (ANTARA/Akbar Nugroho)
Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting (ANTARA/Akbar Nugroho)

Dampak pandemi virus corona, tentunya berdampak bagi warga negara asing (WNA) yang habis izin masa tinggalnya. Oleh karenanya, Kemenkumham menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilaya Negara Republik Indonesia.

Atas dasar tersebut, Plt Dirjen Imigrasi Kemkumham, Jhoni Ginting menyatakan Permenkumham yang baru diterbitkan itu juga mengatur regulasi bagi WNA yang berada di Indonesia terutama yang sudah habis izin masa tinggalnya.

"Orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya," ucapnya saat dikonfirmasi Indozone, Rabu, (1/4/2020).

Bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, juga akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 191).

Sedangkan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 271), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X