Kapolda Sumut: Pembunuh Aktivis di Labuhanbatu Diancam Hukuman Mati

- Sabtu, 9 November 2019 | 11:40 WIB
(photo/ANTARA/HO)
(photo/ANTARA/HO)

Pembunuh dua aktivis lingkungan, Maraden Sianipar (55) dan Maratua P Siregar (42), di Kabupaten Labuhanbatu, diancam hukuman mati. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto.

"Selain itu, pelaku pembunuhan juga diancam penjara seumur hidup karena menghilangkan nyawa orang lain , sesuai dengan ketentuan Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUH Pidana," kata Agus, dii Mapolda Sumut, Jumat (9/11).

Ia mengatakan bahwa kedua tersangka pembunuh itu, VS (49), warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan SH (55), warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Kedua tersangka itu, diamankan dari rumah mereka masing-masing, Selasa (5/11) sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Kapolda.

Agus mengatakan bahwa satu orang lagi otak tersangka pembunuhan, WP ternyata merupakan pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Amelia, yang diringkus petugas kepolisian Kamis (7/11) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolda, tersangka menyuruh para eksekutor (VS dan SH) untuk menghabisi nyawa kedua aktivis yang mayatnya ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia tersebut karena dendam terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Dikatakan bahwa tersangka pembunuhan memukul korban memakai kayu sepanjang satu meter dan memasukkan mayat Maraden Sianipar dan Martua Siregar ke parit perkebunan.

"Sedangkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Joshua Situmorang (20), Rikky (20) dan Hendrik Simorangkir (38) masih buron, dan dalam pengejaran aparat kepolisian," kata jenderal polisi berbintang dua itu.

Sebelumnya, dua wartawan korban pembunuhan bernama Maraden Sianipar (55), warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara dan Maratua Parasian Siregar (42), warga Desa Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditemukan tewas dengan kondisi tubuh memprihatinkan di selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia.

Berdasarkan informasi, korban tewas akibat luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada dan bagian perut. Korban Maraden Sianipar ditemukan pada Rabu (30/10) sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan rekannya Maratua Siregar ditemukan Kamis (31/10) sekitar pukul 10.30 WIB.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X