Nestapa Korban First Travel, Uang Kerugian Malah Dirampas Negara

- Jumat, 15 November 2019 | 17:04 WIB
Antara/Mayolus Fajar
Antara/Mayolus Fajar

Kasus penggelapan uang jemaah umrah yang dilakukan oleh First Travel berujung memilukan. Dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim memutus penyitaan barang bukti sitaan dari pelaku.

Anehnya, sitaan tersebut kemudian dikembalikan ke negara, dan bukannya diberikan kembali kepada korban. Karena itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menilai kerugian korban dalam kasus ini belum diperhatikan.

"Betul kasusnya diproses hukum dan ada pelaku yang dihukum. Tetapi, kerugian materi korban tidak dipertimbangkan," kata Maneger di Jakarta, Kamis.

Maneger berpendapat penyelesaian kasus ini seharusnya memiliki terobosan hukum atau skema khusus yang mampu mempertimbangkan kerugian korban.

Ketika barang bukti dan sitaan dinyatakan dirampas untuk negara, padahal sementara itu puluhan ribu korban harus tetap dalam kondisi menanggung kerugian.

"Negara yang tidak mengalami kerugian justru mendapatkan tambahan untuk kas negara. Sudah seharusnya terobosan hakim juga memikirkan kerugian yang dialami puluhan ribu korban," kata dia.

Maneger mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum seharusnya mempertimbangkan ganti rugi kepada korban First Travel sebagai salah satu bentuk keadilan. Karena itu, dia menilai hakim kurang berpihak pada korban.

"Sudah ditipu, tidak jadi berangkat ibadah dan uangnya pun tidak kembali. Perspektif korban seharusnya lebih diutamakan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X